Saturday, July 10, 2010

Kisah Pemilik Kalung

Al-Qadhi Abu Bakar Muhammad bin Abdul Baqi’ bin Muhammad Al-Bazar Al-Anshari mengisahkan. Ketika itu ku tinggal dekat kota Makkah Al-Mukarramah. Suatu hari aku kelaparan, tidak ada sepotong makanan yang dapat mengganjal perutku, sampai akhirnya kutemukan sebuah kantong sutra berhias rumbai-rumbai sutra diikat kaos kaki dari kain sutra pula. Aku mengambil dan membawa pulang kantong itu. Setelah aku buka, ternyata isinya adalah seuntai kalung mutiara yang sangat indah tiada tara yang seumur hidup aku belum pernah melihatnya.

Setelah itu aku keluar dari rumah, aku mendengar ada seorang tua yang mencari-cari sebuah bungkusan yang hilang, dia akan memberikan hadiah uang sebesar 500 dinar. Kakek itu berseru, “Akan kuberikan uang ini bagi siapa saja yang mengembalikan kepadaku kantong yang berisi kalung mutiara.” Mendengar itu aku berkata kepada diriku sendiri, “Aku sedang kekurangan dan kelaparan, akan bisa mengambil kalung ini dan memanfaatkanya, tapi aku akan mengembalikannya.”

Aku kemudian berkata kepada orang tua itu, “Kemari kek, marilah kita ke rumah.” Akupun membawanya ke rumahku, lalu dia menyebutkankan padaku semua ciri-ciri kantong, rumbai-rumbai, dan kalung mutiara lengkap dengan jenis benang yang digunakan untuk merangkainya. Aku mengeluarkan kantong itu dan memberikannya.

Sesuai janjinya, dia kemudian memberikan lima ratus dinar sebagai imbalan, tapi aku tolak, “Sudah menjadi kewajibanku mengembalikan kantong itu kepada pemiliknya tanpa meminta upah.” Namun, dia berkata, “Kamu harus menerima uang ini,” ia terus mendesakku, tapi tetap aku tolak, sampai dia pergi meninggalkanku.

Tak lama berselang, aku meninggalkan kota Makkah dengan menaiki sebuah kapal. Di tengah pelayaran, kapal yang kutumpangi oleng. Banyak penumpang dan harta bawaan yang tenggelam, sedangkan aku selamat dengan berpegangan pada sebuah potongan kayu kapal. Arus laut menghanyutkanku entah kemana. Singkat cerita, aku terdampar di sebuah pulau yang ditinggali oleh sekelompok orang. Tak tahu harus kemana, aku masuk ke sebuah masjid dan membaca al-Qur’an. Di kampung itu tidak ada seorangpun yang bisa membaca al-Quran. Ternyata, banyak orang yang mendengar bacaanku. Mereka berkumpul di sekelilingku dan berkata, “Ajarkan kami al-Quran.” Sejak saat itu aku mengajarkan al-Qur’an kepada mereka, dan dari ta’limku tersebut aku bisa mengumpulkan sejumlah uang.

Waktu berlalu, sampai suatu saat ketika aku sedang membaca lembaran mushaf Qur’an di masjid, beberapa orang bertanya kepadaku, “Apakah kamu dapat menulis?” “Ya,” jawabku. “Tolong ajari kami tulis menulis,” kata mereka. Tak lama berselang, mereka kembali bersama anak-anak dan para pemuda untuk kuajari tulis-menulis. Sekali lagi aku berhasil mendapatkan uang banyak sebagai hasil jerih payahku mengajar mereka tulis-menulis.

Pada suatu hari, masyarakat di kampung itu datang kepadaku menyampaikan sesuatu, “Kami memiliki seorang gadis yatim yang kaya yang tinggal di sini, bagaimana jika anda menikahinya?,” kata mereka. Aku menolaknya, tetapi mereka terus mendesakku, sampai aku tak kuasa menolak permintaan mereka.

Setelah diadakan walimah dan istriku dihadapanku, aku terkejut, karena aku mendapati gadis itu mengenakan kalung yang dulu pernah kutemukan dan telah kukembalikan kepada pemiliknya.

Mataku tak berkedip melihat kalung di lehernya itu, sampai orang-orang di sekelilingku berkata, “Wahai Syaikh, mengapa kau hancurkan hati gadis itu dengan lebih memperhatikan kalung di lehernya dan mengabaikannya.” Aku ceritakan kisahku dan kalung itu dari awal. Selesai mendengar ceritaku, tiba-tiba mereka menyerukan takbir dan tahlil, sampai hampir seluruh penduduk pulau itu mengetahui apa yang terjadi.

Dengan heran aku bertanya, “Apa gerangan yang terjadi?” Salah seorang dari mereka berkata, “Kakek tua yang menerima kalungnya darimu adalah ayah gadis ini. Dulu, dia pernah berdoa, ‘Aku tidak pernah menemukan seorang muslim seperti pemuda yang mengembalikan kalungku ini. Oleh karena itu, ya Allah, pertemukan aku dengannya untuk aku jodohkan dengan anakku.’”

Sekarang doa itu telah dikabulkan oleh Allah. Kini, aku telah menikah dengan gadis yatim itu sampai kami dikaruniai dua orang anak laki-laki. Beberapa waktu kemudian, istriku wafat, meninggalkan kalung mutiara dan dua orang anak. Setelah anakku meninggal, tinggallah aku sebatang kara dengan kalung bersejarah itu. Kalung itu lalu kujual seharga 100 ribu dinar dan kulanjutkan hidupku dengan hartaku itu.

Sumber : Mi’ah Qishah min Qishashish Shalihin oleh Muhammad bin Hamid Abdul Wahab yg diambil dari Dzail Thabaqotul Hanafiyah, jilid 1 hal 196


Thursday, July 8, 2010

Penyembelihan al-Maut

Maut adalah hilangnya kehidupan. Setiap jiwa akan merasakan maut. Maut adalah sesuatu yang maknawi yang tidak dapat terlihat oleh penglihatan, namun kelak Allah akan menjadikannya sesuatu yang berjasad yang dapat dilihat, yang natinya akan disembelih diantara surga dan neraka. Hal ini berdasar kepada hadits Abu said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda :

يُؤتى بالموت كهيئة كبش أمْلَح، فينادي مُنادٍ: يا أهل الجنة! فَيَشْرئبّون وينظرون فيقول : هل تعرون هذا؟ فيقولون : نعم هذا الموت، وكلهم قد رَأَوْهُ، ثم يُنادي: يا أهل النار! فيشرئبون وينظرون فيقولُ : هل تعرفونَ هذا؟ فيقولون : نَعَمْ، هذا الموت، وكُلُّهُم قد رأوه، فَيُذبَحُ ثم يقول: يا أَهْلَ الجنَّة! خُلودٌ، فلا موت ويا أهل النار! خُلودٌ فلا موت، ثم قرأ :

“Pada hari kiamat nanti, Maut didatangkan dalam bentuk domba yang gemuk, kemudian dipangillah penghuni surga: ‘wahai penghuni surga !’ Semua penghuni surga menoleh kearah suara dan melihat kearah (al maut tersebut). Kemudian mereka ditanya: “Tahukah kalian apa ini? Mereka menjawab” ‘Ya, kami tahu, itu adalah maut.’ Hingga semuanya melihat. Lalu maut itu disembelih. Setelah disembelih, terdengar seruan, “Wahai penduduk surga, kekallah kalian didalamnya karena tidak akan ada kematian lagi, wahai ahli neraka kekallah kalian didalamnya karena tidak akan ada kematian lagi. Kemudian beliau (Nabi Shalallahu ‘alayhi wasallam) membaca :

óOèdö‘É‹Rr&ur tPöqtƒ ÍouŽô£ptø:$# øŒÎ) zÓÅÓè% ãøBF{$# öNèdur ’Îû 7's#øÿxî öNèdur Ÿw tbqãZÏB÷sムÇÌÒÈ

“Dan berilah mereka peringatan tentang hari penyesalan, (yaitu) ketika segala perkara telah diputus. dan mereka dalam kelalaian dan mereka tidak (pula) beriman.” (QS Maryam: 39)

(HR Bukhari dalam menafsirkan ayat 39 surat maryam1), juga dalam bab “Shifat al-Jannah wan-Naar dari hadits Ibnu Umar secara marfu’ 2))

1) Hadits ini diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam Shahihnya, Kitab “Tafsir dari surat Maryam”, bab “Dan peringatkanlah mereka dari hari penyesalan.” (4730)

2) Hadits ini diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam Shahihnya, kitab “ar-Riqaaq”, bab “Ciri-ciri surga dan neraka.” (6548)

Sumber : kitab “syarah Lum’atul i’tiqod al-Haadi ilaa Sabiilir Rosyaad” syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Wednesday, July 7, 2010

Posisi Kaki Saat Sujud



Para ulama telah berselisih pendapat tentang posisi kaki saat sujud :

  1. Sebagian mengatakan : sunnahnya adalah merapatkan kedua kaki saat sujud hal ini adalah madzhab hanafiyyah. (Hasyiyah Ibnu Abiddin 1/332)
  2. Sebagian lain berpendapat : Sunnahnya adalah merenggangkan antara keduanya. Hal ini adalah merupakan madzhab syafi’iyyah dan hanabilah. (Raudhoh Tholibin, Nawawi Rahimahullah 1/259, Mukhtashar Ifadat hlm. 93)

Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama berdasar hadits berikut :

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata : “Aku pernah kehilangan Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam yang bersamaku di ranjangku, kemudian aku mendapatinya sedang sujud, merapatkan kedua kakinya, menjadikan kedua ujung jari kakinya menghadap kiblat.” (Hadits Shahih Riwayat ath-Thahawi 1/223, Ibnu Khuzaimah 1/328, Ibnu Hibban 1933, al-Hakim 2/57, al-Baihaqi 2/116, dan di shahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah dalam at-Talkhis 3/475 dan al-Albani Rahimahullah dalam Ashlu Shifat Sholah 2/737)
Hadits ini menunjukkan tentang disyariatkannya merapatkan kedua mata kaki saat sujud. (at-Tarjih fi Masail Thoharoh wa Sholah hlm. 242-243, Muhammad bin Umar Bazmul)

Wallahu Ta'ala a'lam...

Sumber : Majalah al-Furqon edisi ke-7 tahun ke-7 Shofar 1429 H

Tuesday, July 6, 2010

Waktu Pelaksanaan Aqiqoh

Soal :
Assalamu ‘alaykum. Apakah waktu aqiqoh itu harus hari ketujuh? Dan bolehkah berhutang untuk aqiqoh? Syukron. (abu ikhwan , bekasi)

Jawab :
Lajnah daimah pernah ditanya : “Bagaimana hukum aqiqoh, wajib atau sunnah? Apakah orang yang mampu aqiqoh tapi tidak menunaikannya terhitung berdosa? Kapan waktu aqiqoh yang wajib dilaksanakan? Bolehkah pelaksanaanya di akhirkan sampai dua bulan atau satu bulan kemudian karena ada udzur atau tidak ada udzur?”

Jawab : “Hukum aqiqoh adalah sunnah muakadah, untuk anak laki-laki menyembelih dua ekor kambing, diantara keduanya adalah qurban, sedangkan anak perempuan aqiqohnya dengan satu ekor kambing. Disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Dan apabila diakhirkan lebih dari hari ketujuh maka boleh dan tidak berdosa. Adapun yang paling utama adalah mendahulukannya.

(Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' 14/13 Fatwa no.4861)

Wallahu ta’ala a’lam...

Sumber : majalah al-mawaddah edisi ke-4 tahun ke-3 Dzulqo’dah-Dzulhijjah 1430 H

Friday, July 2, 2010

Ghashab

Ghashab menurut bahasa berarti mengambil secara dzalim. Adapun menurut syariat berarti menguasai harta orang lain dengan alasan yang tidak benar. Tindakan ini termasuk kedzaliman yang diharamkan di dalam Al-kitab, As-Sunnah dan ijma’. Pelakunya harus mengembalikan apa yang di-ghashab, karena itu termasuk masalah mengembalikan kedzaliman kepada orang yang didzalimi.

مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ اْلأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

Dari ‘aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda : “Barangsiapa yang berbuat dzalim terhadap satu jengkal tanah orang lain maka akan dikalungkan padanya tujuh lapis bumi.” (HR. Al-Bukhari no. 2453 dan Muslim no. 4113)

Penjelasan lafadz :

1. Qoida syibrin, artinya seukuran satu jengkal. Disebutkan satu jengkal sebagai isyarat untuk ukuran yang sedikit maupun yang banyak.

2. Thuwwiqohu, merupakan fi’il majhul, yang berarti dipasangi kalung di lehernya.

3. Adz-dzulmu, artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Menurut syariat berarti mengambil hak orang lain tanpa izinnya.

Makna Global :

Harta seseorang adalah haram atas orang lain. Seseorang tidak boleh mengambil sedikitpun hak orang lain, kecuali dengan kerelaan hatinya. Yang paling keras dalam hal ini ialah kedzaliman terhadap tanah, karena lamanya penguasaan dengan cara yang dzalim.

Karena itulah Nabi Shalallahu ‘alayhi wasallam mengabarkan bahwa siapa yang bertindak dzalim dalam penguasaan tanah, walaupun hanya sedikit, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan siksaan yang paling pedih, bahwa lehernya menjadi berat dan panjang, kemudian dikalungi tanah yang di ghashab dan yang di kuasainya hingga tujuh bumi sebagai balasan atas kedzalimannya terhadap pemilik tanah.

Kesimpulan hadits :

1. Pengharaman ghashab, karena itu merupakan kedzaliman yang juga di haramkan Allah atas Diri-Nya dan dijadikan-Nya sebagai sesuatu yang haram diantara kita.

2. Kedzaliman itu haram dalam masalah yang sedikit atau banyak. Inilah faidah disebutkannya satu jengkal.

3. Benda-benda yang tidak bergerak bisa dianggap di ghashab dengan cara menguasainya. Menurut al-Qurthuby, dari hadits ini dapat disimpulkan tentang kemungkinan masuknya meng-ghashab tanah dalam dosa-dosa besar.

4. Hak milik yang dhahir ialah tanah dan hak milik batinnya adalah bagian dalam tanah. Sehingga seseorang tidak boleh melobangi bagian dalam tanah di bawah permukaan tanah, atau membuat lorong dan terowongan kecuali dengan izinnya. Pemilik tanah adalah pemilik apapun yang terpendam dalam tanah itu, seperti batu-batuan dan barang tambang sehingga dia berhak untuk menggali sesukanya. Para ulama juga menyatakan bahwa udara juga mengikuti ketetapan. Siapa yang memiliki sebidang tanah, maka dia juga memiliki apa yang ada di atasnya.

5. Syaikhul Islam ibnu Taimiyah berkata, “jika yang haram bercmpur dengan yang halal, sepeti barang yang dikuasai dengan ghashab, riba dan judi, lalu tidak ada kejelasan ketika ia bercampur dengan yang lain (yang halal), maka tidak diharamkan untuk dicampur. Jika disuatu lahan ada gambaran seperti ini, tidak diketahui secara jelas garis perbedaannya, maka tidak diharamkan bagi seseorang untuk membeli lahan itu. Tapi jika mayoritas harta seseorang diperoleh dengan cara haram, maka apakah menggunakan harta itu haram ataukah makruh? Jawabannya dapat ditilik dari dua sisi. Yang pasti, jika mayoritas hartanya halal, maka tidak diharamkan menggunakannya.”

6. Syaikhul Islam juga berkata, “Jika pemiliknya kesulitan mengetahui halal-haramnya, maka dia dapat menggunakannya untuk kepentingan umum bagi orang-orang muslim. Begitulah pendapat jumhur ulama. Jika di tangan pada seseorang ada barang-barang dari hasil ghashab, titipan, gadai yang tidak diketahui siapa pemiliknya, maka harta itu dapat di shadaqohkan atas nama para pemiliknya atau dapat digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin atau diserahkan pada pengadilan, demi untuk kepentingan umum.”

Faidah :

Dikatakan dalam Al-Mughny, “Jalan raya, lorong dan taman yang penggunaannya untuk umum, tidak boleh di gunakan atau ditanami seseorang, dalam ukuran yang sempit atau luas, dianggap mengganggu manusia atau tidak, karena semua itu menjadi milik bersama diantara semua manusia dan berkait dengan kemaslahatan mereka, sehingga mirip dengan masjid mereka. Namun boleh memanfaatkannya untuk berjual-beli dengan cara yang tidak mempersempit atau membahayakan orang-orang yang berlalu-lalang. Hal ini disepakati semua ulama dari berbagai wilayah, sehingga tidak perlu dilarang, selagi tidak menimbulkan madharat.

Wallahu a’lam...

Sumber : Kitab “Taisirul ‘allam, Syarh ‘umdatul ahkam”, penjelasan hadits-hadits pilihan dari kitab bukhari muslim, syaikh Abdullah bin abdurrahman bin shalih ali bassam.