Wednesday, August 10, 2011

Durroh al-Hasyimiyyah Radhiyallahu 'anha

Mutiara ini adalah mutiara yang ajaib, bahkan mungkin orang akan menjadi heran bila mengetahui dari mana keluarnya mutiara ini. Ia terlahir dari kegelapan, dari orang tua yang mati hati dan perasaan. Abu Lahab itulah ayahnya, paman Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi sangat membenci beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan dakwahnya. Adapun ibunya adalah Ummu Jamil, sang pembawa kayu bakar, yang selalu bahu-membahu dengan suaminya untuk menyakiti Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan selalu mempunyai ide-ide gila untuk menghalangi dakwah beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Bila Alloh menginginkan kebaikan untuk seseorang, maka Dia akan menunjukkan kebaikan kepadanya dan menjauhkannya dari keburukan. Itulah yang terjadi pada Durroh binti Abi Lahab. Dan berlindungnya ia di bawah naungan Islam adalah suatu yang menakjubkan dan sebuah keistimewaan.

Bagaimana mungkin bukan suatu keistimewaan, Abu Lahab, ayahnya yang selalu menghalangi dakwah Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yang membuntuti ke mana saja beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam melangkah. Bila beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berhenti untuk berbicara dengan satu orang atau sekelompok orang, maka ia akan menghasut orang itu setelah beliau pergi dengan mengatakan,“Janganlah kalian tertipu dengan perkataannya dan terhasut dengan kedustaannya.” Sehingga, orang pun akan ragu kepada perkataan Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam karena beranggapan, “Kalau pamannya saja berpendapat seperti itu, maka untuk apa kita mempercayai perkataannya.” Hal ini sangat menyakiti Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan menambah kesusahan serta kegundahannya.

Tidak jauh berbeda dengan Ummu Jamil, ibunya. Hatinya penuh dengan kedengkian dan kebusukan. Kejahatan wanita ini terkadang sudah melampaui batasnya, sampai-sampai ia meletakkan ranjau dan duri di jalan di mana Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam lewat. Namun, Alloh tidak akan membiarkan Rosul-Nya celaka. Dia melindungi Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam sehingga duri dan ranjau itu tidak menyakiti beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam suasana seperti itulah Durroh menjalani kehidupannya, hatinya meronta dan membantah perbuatan kedua orang tuanya. Akan tetapi apa daya, ia hanya seorang wanita yang lemah dan tak mampu berbuat sesuatu untuk membantu menjauhkan atau mengurangi kezholiman yang dilakukan kedua orang tuanya terhadap Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Di dalam hatinya ingin sekali ia mengenal agama yang dibawa oleh Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tetapi hal itu sangat mustahil karena pengawasan yang ketat dan ancaman dari kedua orang tuanya terhadapnya. Apalagi sang ibunya yang selalu mengawasi setiap gerak-geriknya, bahkan bila mungkin ia akan menghitung setiap detak jantung dan tarikan napasnya.

Pernah terpikir olehnya untuk meminta tolong kepada kepada kedua saudaranya, Utbah dan Utaibah, karena mereka adalah suami dua putri Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Ruqoyyah dan Ummu Kultsum. Akan tetapi niat itu diurungkannya, karena sebelum ia menyampaikan niatnya, ayahnya telah membuat kejahatan yang baru dengan menyuruh kedua saudaranya untuk menceraikan kedua putri Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, hanya untuk menyakiti perasaan Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka mereka pun menceraikan istri-istri mereka. Namun Utaibah tidak cukup hanya menceraikan Ummu Kultsum, ia bahkan menarik baju Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan meludahi muka beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rosululloh berdo’a kepada Alloh semoga ia dimakan oleh binatang buas, maka Alloh mengabulkan do’a Rosul-Nya.

Maka tertutup harapan bagi Durroh untuk mengenal Islam. Setelah menikah dengan al-Harits bin Naufal bin al-Harits bin Abdul Mutholib keadaan pun tak jauh berbeda. Suaminya juga seorang musyrik dan juga memusuhi Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Tak ada pilihan baginya kecuali bersabar. Yang ada hanya pengharapan, semoga ia masih diberi umur panjang untuk bertemu dengan Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ketika perang Badar, al-Harits yang berperang di barisan kaum musyrikin terbunuh oleh kaum muslimin. Darinya Durroh dikaruniai tiga orang putra, Uqbah, Walid dan Abu Muslim.

Alloh Subhaanahu wa ta’aala yang maha pedih balasan-Nya memperlihatkan balasan-Nya di dunia terhadap orang-orang yang membangkang dan menyakiti Rosul-Nya. Sebagaimana Utaibah yang mati dimangsa binatang buas, maka Alloh menyiksa Abu Lahab dengan penyakit yang ganas sebelum mati. Penyakit yang membuatnya lumpuh total dan dari tubuhnya keluar bau yang sangat busuk. Tak seorang pun mau mendekatinya, baik anak atau pun teman. Dan ketika ia meninggal, tak ada yang mau mengusung mayatnya ke kuburan karena bau busuk yang bersangatan. Dan diceritakan bahwa ia didorong dengan kayu ke dalam kuburnya kemudian ditimbun dengan tanah dan disiram dengan air. Dan tak lama setelah itu, istrinya Ummu Jamil pun menyusulnya ke alam baka yang mana adzab yang pedih telah menantinya di sana. Na’udzubillahi min dzalik….

Adapun Durroh, setelah itu ia masuk Islam, yang membersihkan dirinya dari gelimang kemusyrikan dan kejahiliyahan menuju cahaya iman yang terang benderang. Kemudian ia memutuskan untuk menyusul Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah.

Setelah sampai di Madinah dan bergabung dalam bahtera islam, Durroh dilamar oleh sahabat Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Dihyah al-Kalby, dan terjadilah pernikahan itu. Dihyah adalah seorang yang mulia dan ia adalah seorang laki-laki yang tampan, yang terkadang Malaikat Jibril menyerupainya bila datang menemui Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Durroh merasa sangat bahagia hidup di Madinah. Hanya saja, ada sesuatu yang terkadang mengganjal perasaannya, pandangan sinis sebagian wanita kepadanya karena ia adalah putri Abu Lahab dan Ummu Jamil. Mereka berkata kepadanya sambil mengejek, “Tak ada guna engkau hijrah, ayah dan ibumu siapa?!”

Durroh merasa sangat sedih mendengar perkataan itu. Akan tetapi akal sehatnya mendorongnya untuk mengadukan hal itu kepada Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, untuk meminta pendapat dan nasihat beliau. Kemudian ia menemui Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan hati hancur dan kesedihan yang tak dapat disembunyikannya dari Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia menceritakan sikap wanita-wanita terhadapnya, dan Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam kemudian menenangkan dan menghiburnya dan menyuruhnya duduk, sementara beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pergi melaksanakan sholat Zhuhur. Setelah melaksanakan sholat, beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam naik ke atas mimbar. Beliau duduk diam tanpa mengeluarkan satu kata pun, dan tahulah orang-orang bahwa ada hal yang sangat penting yang akan beliau sampaikan, kemudian beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai manusia! Kenapa ada yang tega menyakitiku dengan menyakiti kerabatku….”

Maka pulanglah Durroh ke rumah dengan hati gembira, dengan pembelaan Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam terhadapnya, karena ia berada pada posisi yang benar. Maka orang yang benar tidaklah boleh takut untuk mengadu, tidak ada yang perlu ditakuti kecuali Alloh.

Setelah kejadian itu, Durroh memilih untuk lebih sering mengunjungi Ummul Mukminin Aisyah daripada ke tempat lain, baik ketika Rosululloh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam masih hidup maupun setelah beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam wafat. Karena itu adalah yang terbaik baginya, sebab Aisyah adalah wanita yang luas ilmunya, dalam pemahaman agama, kedokteran, fatwa dan juga syair. Karena itulah Durroh banyak meriwayatkan hadits darinya yang menempatkannya dalam kedudukan wanita muslimah yang ahli ibadah.

Maut menjemputnya pada tahun 20 H, pada masa khilafah Umar bin Khoththob Radhiyallaahu ‘anhu. Semoga Alloh meridhoinya, dan menempatkannya di surga yang penuh kenikmatan bersama para nabi dan syuhada serta orang-orang sholih.

[ Oleh: Ustadzah Gustini Ramadhani ]

Referensi:

Usudul Ghobah, Ibnul Atsir

Al-Ishobah fi Tamyiz Shohabah, Ibnu Hajr

Shofahat Musyriqoh min Hayat Shohabiyat, Abdul Majid Tho’mah Halaby

Sumber : Majalah al-Mawaddah Edisi 02 Tahun ke-4

Sunday, August 7, 2011

Do'a Meminta

Saturday, August 6, 2011

Mengganti Puasa Ramadhan Karena Hamil

Tanya: “Assalamu’alaikum. Bagaimana cara saya mengganti puasa Ramadhan yang lalu sedangkan saat ini saya dalam keadaan hamil empat bulan dan puasa Ramadhan tahun depan ini sebentar lagi akan tiba? Terimakasih”. 08572997xxxx

Jawab:

Wa’alaikumussalam.

Jika pada Ramadhan yang lalu ibu tidak berpuasa karena sakit atau bepergian jauh maka ibu berkewajiban mencari waktu yang longgar untuk melakukan puasa qadha meski itu setelah melahirkan dan menyusui. Artinya boleh jadi ibu berpuasa qadha setahun atau dua tahun lagi. Puasa qadha dalam hal ini tidak bisa diganti dengan fidyah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Yang artinya, “Dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS al Baqarah:185).

Demikian pula halnya, jika ibu memiliki hutang puasa karena haid. Hutang puasa karena haid tidak bisa dibayar dengan fidyah, harus berupa puasa.

عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Dari Mu’adzah, aku bertanya kepada Aisyah, “Mengapa wanita haid itu mengqadha puasa namun tidak mengqadha shalat (yang ditinggalkan selama haid, pent)?”.Aisyah mengatakan, “Apakah engkau adalah wanita Khawarij?”.

Kukatakan, “Aku bukan wanita Khawarij namun aku sekedar bertanya”. Aisyah berkata, “Dulu (di zaman Nabi) kami mengalami hal tersebut lantas kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat” (HR Muslim no 789).

Artikel : Ustadzaris.com/

Thursday, August 4, 2011

Buah Kejujuran

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, beliau mengisahkan bahwa suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Mu’adz di atas seekor binatang tunggangan (keledai bernama ‘Ufair). Nabi berkata, “Hai Mu’adz.”Mu’adz menjawab, “Kupenuhi panggilanmu dengan senang hati, wahai Rasulullah.” Lalu Nabi berkata, “Hai Mu’adz.”Mu’adz menjawab, “Kupenuhi panggilanmu dengan senang hati, wahai Rasulullah.” Sampai tiga kali. Nabi pun bersabda, “Tidak ada seorang pun yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan -yang benar- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah secara jujur dari dalam hatinya kecuali Allah pasti akan mengharamkan dia dari tersentuh api neraka.” Mu’adz berkata, “Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya saya menyampaikan kabar ini kepada orang-orang agar mereka bergembira?”. Beliau menjawab, “Kalau hal itu disampaikan, nantinya mereka justru bersandar kepadanya (malas beramal)?”. Menjelang kematiannya, Mu’adz pun menyampaikan hadits ini karena khawatir terjerumus dalam dosa (menyembunyikan ilmu) (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Fath al-Bari [1/273] dan Syarh Muslim [2/73-76], ini adalah lafaz Bukhari)

Hadits yang agung ini menyimpan pelajaran penting, di antaranya:

  1. Diperbolehkan mengkhususkan suatu bagian dari ilmu kepada sekelompok orang tanpa memberitahukannya kepada kepada kelompok lainnya karena dikhawatirkan mereka tidak bisa memahaminya yang mengakibatkan mereka terjatuh dalam kekeliruan (lihat Shahih al-Bukhari, Kitab al-’Ilm, hal. 43)
  2. Dianjurkan untuk memberi nama pada binatang tunggangan atau kendaraan yang dimiliki (lihat Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jihad wa as-Siyar, hal. 601)
  3. Diperbolehkan seseorang untuk membonceng kepada orang lain -berdua- di atas seekor keledai atau kendaraannya, dengan syarat tidak menyulitkan bagi hewan atau kendaraan tersebut (lihat Shahih al-Bukhari,Kitab al-Libas, hal. 1233, Fath al-Bari [11/384], al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid [1/33])
  4. Yang dimaksud dengan bersaksi ‘secara jujur dari dalam hatinya’ adalah dia mengucapkan syahadat tersebut dengan tulus, tidak sebagaimana syahadatnya kaum munafikin yang dilandasi dengan kedustaan dan kepura-puraan. Artinya orang tersebut mengucapkan syahadat itu dengan lisannya dan hatinya pun membenarkan isinya (lihat Fath al-Bari [1/274])
  5. Hadits ini menunjukkan bahwa salah satu syarat diterimanya syahadat adalah harus diucapkan dengan jujur, bukan pura-pura atau dilandasi dengan keudustaan (lihat at-Tanbihat al-Mukhtasharah Syarh al-Wajibat, hal. 51-52)
  6. Hadits ini menunjukkan ketawadhu’an Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (lihat Fath al-Bari [11/384])
  7. Hadits ini menunjukkan keutamaan Mu’adz bin Jabal dan kelembutan adabnya dalam bertutur kata (lihat Fath al-Bari [11/384])
  8. Hadits ini juga menunjukkan kedekatan hubungan antara Mu’adz dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (lihatFath al-Bari [11/384])
  9. Hadits ini juga menunjukkan kedalaman ilmu Mu’adz bin Jabal yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengkhususkan ilmu -yang membawa resiko berat- ini kepada dirinya (lihat Fath al-Bari [1/275])
  10. Dianjurkan untuk mengulangi ucapan -ketika mengajar- dalam rangka memberikan penegasan dan menanamkan pemahaman dengan sebaik-baiknya (lihat Fath al-Bari [11/384])
  11. Sebagian ulama menjelaskan bahwa dari hadits ini juga bisa dipetik pelajaran tidak bolehnya mempopulerkan hadits-hadits tentang rukhshah/keringanan kepada masyarakat umum karena dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahpahaman dalam diri mereka (lihat Fath al-Bari [11/384])
  12. Hadits ini menunjukkan bahwa intisari dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya adalah mengajak mereka untuk mentauhidkan Allah tabaraka wa ta’ala (lihat Shahih al-Bukhari, Kitab at-Tauhid, hal. 1467)
  13. Hadits ini menunjukkan dianjurkan untuk menyampaikan sesuatu yang bisa menggembirakan hati sesama muslim (lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid [1/31])
  14. Larangan bersandar kepada keluasan rahmat Allah yang menyebabkan tumbuhnya perasaan aman dari makar Allah (lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid [1/31])
  15. Hadits ini menunjukkan wajibnya menyampaikan ilmu dan menyembunyikannya merupakan perbuatan dosa (lihatFath al-Bari [1/275])
  16. Hadits ini menunjukkan bahwa seorang murid boleh meminta penjelasan tambahan kepada gurunya akan sesuatu yang terasa meragukan atau belum mapan di dalam pikirannya (lihat Fath al-Bari [1/275])
  17. Hadits ini juga menunjukkan semestinya seorang murid meminta ijin kepada gurunya yang telah mengajarkan kepadanya suatu ilmu khusus yang tidak diberikan kepada selainnya apabila akan menyebarkan ilmu tersebut (lihat Fath al-Bari [1/275])
  18. Tindakan Mu’adz menyampaikan hadits ini menjelang kematiannya setelah adanya larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa Mu’adz memahami larangan tersebut bukan mengandung hukum haram, akan tetapi dalam rangka menyelamatkan sebagian orang dari kesalahpahaman (lihat Fath al-Bari [1/275])
  19. Hadits ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Beliau berusaha keras untuk menutup segala celah yang mungkin mengantarkan mereka menuju kehancuran. Di antaranya adalah upaya beliau agar umatnya tidak salah paham dalam menyikapi hadits-hadits yang menceritakan keutamaan tauhid.
  20. Hadits ini juga -secara tidak langsung- menunjukkan keutamaan ilmu agama dan kepahaman di dalamnya. Karena dengan pemahaman yang benar akan membentengi seseorang dari kekeliruan bersikap dan mengambil tindakan.
  21. Hadits ini menunjukkan bahwa pemahaman tauhid yang benar tidak akan membawa pemiliknya untuk bersandar kepada rahmat Allah semata dan merasa aman dari makar-Nya. Justru sebaliknya, kita temukan bahwa orang-orang yang telah diakui ketauhidannya dan menjadi teladan di dalamnya adalah sosok manusia yang sangat khawatir terjerumus ke dalam kemusyrikan dan kemunafikan. Lihatlah doa yang dipanjatkan oleh Nabi Ibrahim‘alaihis salam! “Ya Allah jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung-patung.” (QS. Ibrahim: 35). Dan lihatlah para sahabat yang merasa khawatir dirinya terjangkit kemunafikan… Lalu bagaimanakah lagi dengan keadaan kita yang baru belajar tauhid kemarin sore?! Nas’alullahas salamah.
  22. Hadits ini juga menunjukkan betapa besar semangat generasi salaf dalam menyebarkan ilmu, bahkan meskipun di saat-saat menjelang kematian mereka!
  23. Hendaknya seorang da’i memperhitungkan maslahat dan madharat dari metode dakwah yang dia jalankan. Tidak semua kebenaran harus disampaikan dalam satu waktu dan kesempatan. Bisa jadi yang terbaik adalah menunda penyampaiannya di waktu yang lain demi mengantisipasi madharat yang lebih besar
  24. Pemahaman tauhid yang benar akan mengantarkan seseorang untuk bersemangat dalam beramal demi menggapai kedekatan diri dengan-Nya dan agar dirinya bisa menjadi seorang hamba yang pandai mensyukuri nikmat-Nya. Tidakkah kita ingat keteladanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -manusia terhebat dalam mewujudkan tauhid-? Ternyata, beliau tidak bermalas-malasan, bahkan beliau sholat malam sampai telapak kakinya pecah-pecah!! Bandingkanlah dengan kondisi sebagian kita di hari ini ayyuhal ikhwah! Allahumma arinal haqqa haqqa warzuqnat tiba’ah, wa arinal bathila bathila warzuqna jtinabah… Aduhai, betapa sering muncul anggapan bahwa kita telah paham tauhid, namun kenyataannya kita adalah orang yang paling bodoh tentangnya.Wallahul muwaffiq.
Artikel www.muslim.or.id

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Monday, August 1, 2011

Shalat Tarawih

Syaikh Shâlih bin Fauzân hafizhahullâh ditanya:

Bagaimanakah shalat tarawih, tahajjud dan witir Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dilihat dari jumlah raka'at, cara dan waktunya?

Beliau menjawab:

Riwayat yang shahîh dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bahwa Beliau tidak pernah shalat pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at.[1]

Dalam riwayat lain, tidak lebih dari tiga belas.[2]

Akan tetapi, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memperlama berdiri, sujud dan memperbanyak do’a pada saat ruku‘ dan sujud, sampai-sampai diceritakan dalam riwayat Hudzaifah radhiyallâhu'anhu bahwa Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam membaca al-Baqarah, an-Nisâ‘ dan Ali ‘Imran.

Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam membaca dengan pelan-pelan. Beliau berdo’a saat membaca ayat-ayat tentang rahmat, dan memohon perlindungan ketika membaca ayat-ayat tentang siksa Allâh Ta'ala. Jika melewati ayat yang mengandung tasbih, Beliau bertasbih. Waktu ruku‘ Beliau hampir sama dengan lama berdirinya,[3]sujudnya hampir sama dengan ruku’nya.

Inilah sunnah Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam shalat malam dan tahajjud Beliau secara umum. Seorang muslim hendaklah shalat sesuai dengan kemampuannya. Jika dia mengikuti Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam maka itu bagus.

Waktu melaksanakan shalat tahajjud ialah sepanjang malam. Akan tetapi, yang paling bagus ialah pada akhir malam, saat Allâh Ta'ala turun pada sepertiga malam terakhir.[4]

(Adapun) cara shalatnya, yaitu shalat dua raka’at-dua raka’at, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنىَ مَثْنىَ

Shalat malam itu dua dua.[5]

Sedangkan mengenai witir, disebutkan oleh para ahli ilmu bahwa witir itu, minimal satu raka’at, dan maksimal sebelas atau tiga belas raka’at. Untuk ukuran kesempurnaan yang paling rendah ialah tiga raka’at dengan dua kali salam.

Bagi seorang muslim semestinya shalat bersama imam sampai ia selesai, serta menyempurnakan shalat witir dengan imam. Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai, 
maka dicatat untuknya shalat satu malam.[6]

Jika ingin menambah pada akhir malam, maka dia bisa shalat tahajjud, dan cukup baginya witir yang pertama, tidak perlu mengulangi witir dua kali. Cukuplah baginya shalat witir yang dikerjakan bersama imam, dan setelah itu dia tidak dilarang melakukan shalat tahajjud.

(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy- Syaikh Shâlih bin Fauzân, 4/49-51)


Syaikh Shâlih bin Fauzân hafizhahullâh ditanya:

Apa hukum shalat tarawih dan tahajjud? Kapan waktunya? Berapa jumlah raka’atnya? Bolehkah melakukan shalat tahajjud bagi orang yang sudah melaksanakan shalat sunnah witir setelah tarawih? Haruskah shalat tarawih bersambung dengan shalat ‘Isya`? Maksudnya, tarawih dikerjakan langsung setelah shalat ‘Isya`, atau, jika jama’ah sepakat untuk menunda pelaksanaannya, setelah shalat ‘Isya` mereka bubar dan berkumpul lagi (setelah itu) untuk shalat tarawih, boleh atau tidak?


Beliau menjawab:

Shalat tarawih itu sunnah muakkadah (yang ditekankan), dan dilakukan langsung setelah shalat Isya‘ dan sunnah rawatib-nya. Inilah yang telah dilakukan kaum Muslimin. Sedangkan menunda pelaksanaannya sampai waktu lain (sebagaimana yang ditanyakan), meninggalkan mesjid setelah shalat 'Isya' kemudian kembali lagi ke masjid untuk mengerjakan shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini bertentangan dengan kebiasaan yang telah berjalan.

Para ulama menyebutkan, shalat tarawih dikerjakan setelah shalat ‘Isya` dan sunnah rawatib-nya. Seandainya jama’ah menunda pelaksanaannya, kami tidak mengatakan ini haram, akan tetapi hal ini berbeda dengan kebiasaan yang sudah berlaku, yaitu shalat tarawih dikerjakan di awal malam. Inilah yang sudah berlaku. Adapun tahajjud, itu juga sunnah dan memiliki keutamaan yang besar. Shalat tahajjud ialah shalat setelah tidur, terutama pada sepertiga malam terakhir atau sepertiga malam setelah malam. Ini memiliki keutamaan yang agung, berpahala banyak, termasuk shalat sunnah yang terbaik yaitu tahajjud pada malam hari. Allâh Ta'ala berfirman :



Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) 
dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.
(Qs al-Muzammail/73: 6)

Dan juga berarti telah mengikuti Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Kalau ada seseorang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian ditengah malam ia bangun dan shalat tahajjud, maka hal itu tidak terlarang. Dia tidak perlu mengulangi shalat witir. Cukup baginya shalat witir yang sudah dikerjakan bersama imam. Dia boleh melakukan tahajjud sesuai dengan kemampuannya. Adapun jika ia ingin menunda shalat witir pada akhir malam, maka tidak mengapa, akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala mengikuti imam. Yang terbaik untuknya, ialah mengikuti imam dan melakukan shalat witir bersamanya. Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam:

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai, maka dicatat untuknya shalat satu malam. [6]

Dia bisa mengikuti imam, witir bersamanya, dan ini semua tidak menghalangi dirinya bangun malam hari dan shalat tahajjud semampunya.

(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih bin Fauzân, 3/76-77)

[1] Lihat Shahih Imam Bukhari (2/47-48), dari hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha
[2] Lihat Shahih Imam Bukhari (2/45-46), dari hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha, dan hlm. 45 dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallâhu'anhu.
[3] HR Imam Muslim rahimahullâh dalam Shahih-nya (1/536-537), dari hadits Hudzaifah radhiyallâhu'anhu.
[4] Lihat Shahih Imam Bukhari (8/197), dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
[5] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullâh (2/45), dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
Dan dalam hadits itu diceritakan bahwa ada seseorang yang bertanya: “Wahai, Rasûlullâh. Bagaimanakah cara shalat malam?”
Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab, ”Dua-dua. Jika engkau khawatir Shubuh, maka witirlah dengan satu raka’at.”
[6] Diriwayatkan Abu Dawud rahimahullâh dalam Sunan-nya (2/51), at-Tirmidzi rahimahullâh dalam Sunan-nya (3/147), an-Nasa‘i rahimahullâh dalam Sunan-nya (3/83-84), Ibnu Majah rahimahullâh dalam Sunan-nya (1/420). Semuanya dari hadits Abu Dzar radhiyallâhu'anhu
sumber: (Soal Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XI)