Wednesday, August 18, 2010

Kekeliruan Pensyariatan Waktu Imsak


Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa di Saudi Arabia)- pernah ditanya, “Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?”


Syaikh rahimahullah menjawab:

Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)

Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ

“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalamSunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)

Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
Hanya Allah lah yang memberi taufik.

Disadur dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282, Mawqi’ Al Ifta’

***

Sunday, August 15, 2010

Berbuka Karena Mengira Matahari Sudah tenggelam

Pertanyaan :

Jika cuaca mendung, lalu sang muadzin mengumandangkan adzan. Mendengar adzan ini, sebagian kaum muslimin berbuka puasa. Setelah berbuka, ternyata tampak jelas matahari belum tenggelam. Bagaimana hukum puasa dalam kondisi seperti ini?

Jawab :

Orang yang telanjur berbuka puasa, (puasanya batal dan-pent) dia wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai matahari tenggelam. Dan menurut jumhur ulama, dia wajib meng-qadha’ (mengganti) puasanya tersebut.

Dia tidak menanggung dosa lantaran berbuka karena apa yang dilaukan itu berdasarkan ijtihad dan menduga matahari sudah tenggelam. Sebagaimana jika dia berbuka (belum berpuasa) pada pagi hari ketiga puluh bulan sya’ban, kemudian pada siang hari ia baru tahu, bahwa hari sudah masuk hari pertama bulan ramadhan. Maka orang itu harus menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Dan menurut mayoritas ulama, dia wajib meng-qadha’, namun dia tidak berdosa. Karena saat makan dan minum, dia tidak tahu kalau hari itu sudah masuk bulan ramadhan. Ketidak tahuannya ini menyebabkan dosanya gugur. Adapun qadha’, dia tetap wajib meng-qadha’.

Majmu’ fatawa’ wa maqalat mutanwwi’ah syaikh Abdul Aziz bin Baz 15/288-289.

Majalah as-Sunnah no 04-05/Th XIV Ramadhan-Syawal 1431 H

Wednesday, August 11, 2010

Mengkonsumsi Pil Anti Haid, bolehkah?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullâh ditanya :

Sebagian wanita sengaja mengkonsumsi pil anti haid pada bulan Ramadhan, agar bisa puasa penuh sehingga tidak perlu mengqadha’ pada waktu yang lain. Apakah ini boleh dilakukan ? Apakah ada persyaratan yang bisa dilakukan oleh kaum wanita ?

Beliau menjawab:

Menurut saya, dalam masalah seperti ini sebaiknya seorang wanita tidak melakukannya dan membiarkan dirinya sebagaimana yang telah ditakdirkan oleh Allâh Ta'ala dan menjalani apa yang telah tetapkan buat kaum Hawa. Allâh Ta'ala menakdirkan kejadian bulanan ini pasti untuk suatu hikmah. Dan hikmah ini sesuai dengan tabi’at kaum wanita. Jika ini kemudian dihalangi, maka tidak diragukan lagi akan menimbulkan reaksi negatif bagi tubuh, padahal Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wassallam bersabda :

“Tidak boleh memudharatkan diri dan tidak boleh memudharatkan orang lain.”[1]

Ini tanpa memandang bahaya yang dapat ditimbulkan oleh pil-pil ini bagi rahim, sebagaimana dijelaskan oleh para dokter. Jadi menurut saya, sebaiknya kaum wanita tidak menggunakan pil-pil ini. Dan alhamdulillâh atas takdir dan hikmah-Nya, jika tiba masa haid bagi kaum wanita yang berpuasa, maka dia tidak boleh puasa dan shalat. Kalau sudah selesai, baru memulai puasa dan shalat. Kalau bulan Ramadhan sudah usai, maka dia bisa mengqadha’ puasa yang terlewatkan.

***
Wallahu a'lam bish-Showab

(al-Fatâwâs Syar’iyyah Fil Masâilil ‘Ashriyyah Min Fatâwa Ulama Baladil Harâm, Hal. 279-280)

-----------------------------

[1]Ibnu Mâjah dalam Al-Ahkâm, no. 2341 dan dalam Al-Arbaîn, Imam Nawawi rahimahullâh mengatakan: “Hadits ini memiliki beberapa jalur periwayatan yang saling menguatkan.”

Sumber : Majalah As-Sunnah Edisi 05 Tahun XIII

Thursday, August 5, 2010

Apa Sebenarnya Hukum Rokok?

Tanya:

“Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau nanya, apakah sebenarnya hukum dari rokok? Adakah nash-nash dari Al Qur’an atau hadits yang memuat hukumnya?”

Aziz-Lombok 08573912xxxx

Jawab:

Wassalamu’alaikum

Marilah kita renungkan dengan seksama dan pikirkan secara objektif dalil-dalil berikut ini:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al Baqarah:195).

Tidaklah diragukan bahwa rokok adalah salah satu bentuk kebinasaan bagi kesehatan, finansial dll. Bahkan pabrik rokok sendiri mengakui bahwa rokok adalah kebinasaan. Buktinya adalah peringatan yang tertulis di bungkus rokok itu sendiri. Sungguh aneh tapi ada orang yang ngotot bahwa rokok itu tidak membahayakan padahal yang membuat rokok itu sendiri sudah mengakui bahaya yang terkandung di dalamnya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS Al Isra’:26-27).

Jika kita cermati dengan baik, tidaklah diragukan bahwa merokok adalah satu bentuk tabdzir (membuang-buang harta). Padahal perbuatan ini hukumnya dalam agama kita adalah haram, bahkan diancam dengan neraka.

عَنْ خَوْلَةَ الأَنْصَارِيَّةِ – رضى الله عنها – قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

Dari Khaulah Al Anshariyyah, aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada banyak orang yang membelanjakan harta yang Allah titipkan kepada mereka tidak dengan cara yang benar maka api neraka untuk mereka pada hari Kiamat nanti” (HR Bukhari no 2950).

Tentu kita semua sepakat bahwa menenggak racun semisal baygon meski hanya sesendok hukumnya adalah haram karena itu adalah racun. Kita pasti setuju bahwa rokok itu mengandung racun. Adakah perbedaan antara racun dalam bentuk cair semisal baygon dengan racun berbentuk asap yang ada dalam rokok? Sungguh tidak bisa kita bayangkan adanya orang yang membedakan dua hal tersebut.

Sumber : ustadzaris.com/

Monday, July 26, 2010

Kisah Abu Dzar dan Ummu Dzar

Syahdan, ketika Abu Dzar tengah menghadapi kematiannya, Ummu Dzar menangis. Abu Dzar bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Ummu Dzar menjawab, “Bagaimana aku tidak menangis. Engkau wahai Abu Dzar, wafat di tengah padang sahara, sementara aku tidak memiliki kain yang cukup untuk menyelimuti tubuhmu.” Abu Dzar bergumam lembut, “Jangan menangis Istriku. Terimalah kabar gembira, karena aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda, ‘Sungguh akan ada seseorang diantaramu yang wafat ditengah padang sahara, disaksikan oleh serombongan kecil kaum muslimin.’ Masing-masing dari yang mendengar hadits tersebut pada saat itu, telah meninggal di sebuah perkampungan atau ditengah orang ramai. Hanya aku saja yang tersisa, yang tampaknya akan meninggal ditengah sahara itu. Sungguh aku tidak berbohong dan tidak akan mungkin dibohongi. Kini, tataplah jalan didepan matamu.” Ummu Dzar berkata, “Tetapi orang-orang yang berhaji sudah pergi berlalu, dan jalannya tak bisa ditempuh lagi.” Abu Dzar berkata, “Cobalah perhatikan jalannya baik-baik.”

Ummu Dzar menuturkan, “Akupun mendatangi sebuah gundukan tanah, lalu mencoba mencari-cari jalan. Akhirnya aku terpaksa kembali dan merawatya lagi. Saat aku dalam kondisi demikian, tiba-tiba dihadapanku terlihat sekelompok lelaki yang sedang berada diatas kendaraan mereka, dari kejauhan nyaris mirip dengan seekor burung garuda besar. Mereka menuju kearahku, hingga berdiri tepat dihadapanku. Mereka bertanya, ‘Ada apa denganmu, wahai hamba Allah?’ Aku menjawab, ‘Ada seorang muslim yang akan meninggal dan memerlukan bantuan kalian untuk mengkafaninya.’ Mereka bertanya lagi, ‘Siapa lelaki itu?’ Aku menjawab, ‘Abu Dzar’. Mereka berntanya lagi, ‘Abu Dzar shahabat Nabi Shalallahu ‘alayhi wasallam?’ Aku menjawab lagi, ‘Tentu saja’ Ummu Dzar melanjutkan, ‘Merekapun menjawab ayah dan ibu mereka sebagai tebusan, lalu dengan gerak cepat mengurusnya masuk menemuinya. Abu Dzar menyambutnya dan berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda, ‘Sungguh akan ada seorang diantaramu yang wafat di tengah sahara, disaksikan oleh serombongan kaum muslimin.’ Masing-masing dari yang mendengar hadits itu telah meninggal di sebuah perkampungan atau ditengah orang ramai. Yah, akulah yang meninggal ditengah sahara itu. Kalian dengar, ‘Seandainya aku memiliki secarik kain yang cukup untuk menyelimuti diriku, atau untuk menyelimuti tubuh istriku, pasti aku gunakan kainku atau kain istriku itu. Kalian dengar, bahwa aku jadikan kalian sebagai saksi, aku tak mengizinkan seorangpun diantara kalian mengkafaniku, kalau ia seorang penguasa, pengawas, kurir pengantar surat, atau seorang pemuka.” Ternyata semua orang yang hadir disitu pasti memiliki salah satu dari beberapa kriteria yang disebutkan oleh beliau, kecuali seorang pemuda anshar. Pemuda itu berkata, “Wahai pamanku, biar aku yang mengkafanimu, karena aku tidak memiliki satu pun kedudukan yang engkau sebutkan. Aku akan mengkafanimu dengan sorbanku ini dan kedua baju didalam aibah-ku ini, hasil tenunan ibuku sendiri yang sengaja dijahitnya untuk diriku.” Maka pemuda anshar itupun mengkafaninya dalam rombongan yang ikut menyaksikannya, diantara mereka terdapat Hujjar bin al-Abdur dan Malik bin al-Asytar. Mereka adalah rombongan kafilah yang kebetulan kesemuanya keturunan Yaman.

Maha suci Allah! Begitu hebatnya kepribadian seorang Abu Dzar dan tak kalah hebatnya kesetiaan seorang Ummu Dzar.
Apakah Ummu Dzar seorang wanita yang sengsara? Karena, sedemikian hebat derita yang dia rasakan, termasuk harus kehilangan suaminya yang tercinta, ditengah padang sahara? Tidak, sama sekali tidak. Ia adalah wanita pilihan. Justru keteduhan hatinya dan kesetiaannya yang sedemikian hebat, yang mendorongnya untuk mampu bertahan sebagai istri seorang Abu Dzar. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada mereka berdua. (Dari Risalah Abu Dzar oleh Khalid Abu Shalih)

Kisah mereka adalah kisah dua insan yang terlibat percintaan di jalan Allah. Cinta mereka terbalut oleh nuansa iman yang begitu kental, yang menyebabkan Ummu Dzar secara tulus mau menemani suaminya menghabiskan usia dengan mengasingkan diri. Keterasingan bukan hal yang menakutkan bagi Ummu Dzar, selama itu dihabiskan bersama suaminya tercinta, Abu Dzar, Shahabat agung yang begitu memukau kepribadiannya.

Tambahan Dari Abu Yusuf ,
Faidah-Faidah yang dapat kita ambil dari kisah ini :

  1. Kesetiaan dan pengabdian Ummu Dzar dalam merawat dan menemani Suaminya hingga Akhir hayat.
  2. Ketabahan Abu Dzar dalam menghadapi maut.
  3. Perkataan Abu Dzar tidak mengindikasikan dia tahu yang ghaib akan tetapi dia mengimani apa yang disabdakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam kepada para shahabat termasuk dirinya.
  4. Abu Dzar seorang Shahabat yang terkenal sangat Wara’ atau sangat menjaga dirinya dari Harta yang Syubhat (Tidak jelas) sehingga kain kafanpun dia memilih dari sang pemuda yang jauh dari hal-hal yang meragukan.
  5. Salah satu keutamaan Abu Dzar, sehingga dia disebut dalam khabar dari Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam, sebagaimana Hudzaifah ibnul Yaman yang diberitahu oleh Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam nama-nama orang munafik.

    Wallahu Ta’ala a’lam bish-showab...

Sumber : kitab “Sutra Romantika, meneladani perilaku Nabi Shalallahu ‘alayhi wasallam yang Romantis agar pasutri selalu Harmonis” oleh Ustadz Abu Umar Basyir