Wednesday, April 20, 2011

Adzan dan Iqomah di Telinga Bayi

Pertanyaan :

Assalâmu’alaikum, ana mau tanya, apakah adzan dan iqomat di telinga bayi yang baru lahir itu bid’ah? Syukran. [+62881559xxxx]

Jawaban :

Wa’alaikumussalâm, sebelum kita menyimpulkan mari kita simak dua hadits di bawah ini:

[1]. Seputar Adzan Di Telinga Bayi

Dari Ubaidillah bin Abu Rafi’ dari ayahnya ia berkata:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ

Aku pernah melihat Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- mengumandangkan adzan seperti (adzan) untuk shalat di telinga Hasan bin Ali setelah dilahirkan oleh Fatimah. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Pada mulanya Syaikh al-Albani -rahimahullah- menghukumi hasan hadits di atas. Dan ini dapat dilihat pada kitab karya beliau Irwâ` al-Ghalîl, no. 1173, dan Shahîh al-Kalim ath-Thayyib, no. 167 cetakan Maktabah al-Ma’arif.

Namun kemudian beliau melamahkan hadits tersebut pada takhrij beliau terhadap kitab Sunan at-Tirmidzi, no. 1514, Sunan Abi. Dawūd, no. 5104, Hidâyah ar-Ruwât, no. 4085, dan Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha’îfah, no. 321 cetakan terbaru. Silahkan lihat: al-I’lâm bi Âkhir Ahkâm al-Albâni al-Imâm, karya Muhammad bin Kamal Khalid as-Suyuthi, hlm. 90-91, cetakan Dâr Ibn Rajab.

Kesimpulannya, hadits di atas adalah lemah.

[2]. Seputar Adzan & Iqomah Di Telinga Bayi

Ada pula hadits yang menjelaskan tuntunan adzan dan iqomah di telinga bayi. Berikut redaksinya:

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَ أَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

Barangsiapa yang dikaruniai anak lalu ia mengumadangkan adzan di telinga kanannya dan iqomah di telinga kirinya maka bayi itu tidak akan ditimpa bahaya ……

Syaikh al-Albani -rahimahullah- berkomentar tetang hadits ini: “Sanad hadits ini lemah, Yahya Ibnul ‘Ala’ dan Marwan bin Salim adalah pemalsu hadits.” Lihat: Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha’îfah, no. 321.

Setelah kita mengetahui kelemahan dua hadits di atas, maka tentunya keduanya tidak boleh diamalkan, sebab beramal dengan dasar hadits lemah adalah tidak boleh, bahkan merupakan salah satu jenis bid’ah dalam agama.
Syaikh al-Albani Rahimahullahu ta’ala menyatakan, bahwa setiap ibadah yang tidak ada keterangan tentang tata caranya melainkan dari hadits lemah atau palsu maka itu adalah bentuk kebid’ahan. (Ahkâm al-Janâ`iz, hlm. 306, cetakan Maktabah al-Ma’arif)
Wallahu Ta’ala a’lam bish-showab.

***

Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 50 hal. 9

Tuesday, April 5, 2011

Kisah Dzatu Anwath

Dari Abu Waqid al-Laitsi radhiyallahu’anhu, dia menceritakan: Dahulu kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju Hunain. Sedangkan pada saat itu kami masih baru saja keluar dari kekafiran (baru masuk Islam, pent). Ketika itu orang-orang musyrik memiliki sebuah pohon yang mereka beri’tikaf di sisinya dan mereka jadikan sebagai tempat untuk menggantungkan senjata-senjata mereka. Pohon itu disebut dengan Dzatu Anwath. Tatkala kami melewati pohon itu kami berkata, “Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Allahu akbar! Inilah kebiasaan itu! Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian telag mengatakan sesuatu sebagaimana yang dikatakan oleh Bani Isra’il kepada Musa: Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan. Musa berkata: Sesungguhnya kalian adalah kaum yang bertindak bodoh.” (QS. al-A’raaf: 138). Kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi dan beliau mensahihkannya, disahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam takhrij as-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim, lihat al-Qaul al-Mufid [1/126])

Hadits ini menunjukkan bahwa orang-orang musyrik di kala itu memiliki keyakinan yang keliru terhadap Dzatu Anwath, yang hal itu mencakup tiga perkara: [1] Mereka mengagung-agungkan pohon tersebut, [2] Mereka melakukan i’tikaf (berdiam dalam rangka ibadah) di sisinya, [3] Mereka menggantungkan senjata-senjata mereka dalam rangka mengharapkan keberkahan pohon tersebut mengalir kepada senjata-senjata mereka sehingga diharapkan senjata itu menjadi lebih tajam dan mendatangkan kebaikan yang lebih bagi orang yang membawa senjata tersebut (lihat at-Tam-hid, hal. 132).

Hadits ini menunjukkan bahwa mencari berkah kepada pohon adalah terlarang -bahkan termasuk syirik-, dan hal itu merupakan salah satu kebiasaan buruk umat-umat terdahulu yang sesat (lihat al-Qaul al-Mufid [1/126 dan 128]). Larangan ini berlaku juga untuk hal yang lain seperti mencari berkah kepada batu, kubur, atau yang lainnya. Termasuk yang terlarang adalah mencari berkah dengan keringat orang soleh, bersentuhan dengan tubuh mereka, atau menyentuh pakaian mereka dan yang semacamnya (lihat al-Jadid, hal. 103). Dari sini kita mengetahui bahwa kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian orang di sisi kubur para wali atau orang soleh berupa mencari berkah dengan menyentuhkan pakaian atau bagian tubuh padanya merupakan perbuatan syirik kepada Allah ta’ala.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa jahiliyah itu tidak khusus berlaku bagi orang-orang yang hidup di masa sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi siapa pun yang tidak mengetahui kebenaran dan melakukan perbuatan-perbuatan orang jahil maka dia tergolong ahlul jahiliyah (lihat al-Qaul al-Mufid [1/130]). Hadits ini juga menunjukkan terlarangnya meniru-niru kebiasaan jahiliyah (lihat al-Jadid, hal. 102). Hadits ini juga menunjukkan bahwa orang yang berpindah dari suatu kebatilan yang sudah terbiasa melekat dalam hatinya maka terkadang masih ada saja sisa-sisa kebatilan itu pada dirinya. Terkadang butuh waktu yang tidak sebentar untuk menghilangkan sisa keburukan itu (lihatal-Qaul al-Mufid [1/132])

Hadits ini juga menunjukkan disunnahkannya mengucapkan takbir [Allahu akbar] ketika mengingkari atau heran terhadap sesuatu, demikian juga halnya ucapan tasbih [Subhanallah]. Hadits ini juga menunjukkan bahwa yang menjadi pegangan -dalam menyikapi- adalah hakikat sesuatu bukan nama atau istilahnya. Kalau itu kebatilan maka tetap batil meskipun nama dan istilahnya berganti (lihat Syarh Kitab Tauhid Syaikh Bin Baz, hal. 66-67)

***

Artikel www.muslim.or.id

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Thursday, March 17, 2011

Empat Kaidah Memahami Kesyirikan

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.


Syirik adalah dosa yang paling besar dan paling berbahaya bagi manusia. Agar tidak jatuh didalamnya seorang muslim hendaknya berusaha mengetahuinya dan memahaminya dengan baik. Barangsiapa yang tidak tahu akan sesuatu akan terjatuh padanya. Salah satu cara mengetahuinya adalah dengan memahami kaidah-kaidah dasarnya. Dengan mengetahui kaidah-kaidahnya maka mudah untuk membedakan suatu perbuatan termasuk kesyirikan atau bukan. Berikut kami ringkas tulisan seorang ulama besar, syaik Muhammad At Tamimi, yang berjudul al Qowaaidul Arba’ yang memaparkan kaidah memahami kesyirikan secara ringkas, jelas dan mengena.


Antara Tauhid dan Syirik

Manusia tidak diciptakan kecuali untuk beribadah kepadaNya dan memurnikan ibadah tersebut hanya semata untukNya. Allah berfirman,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Adz-Dzariyaat: 56)


Pokok dari ibadah adalah tauhid [1]. Untuk itu hendaknya setiap muslim berusaha untuk menjaga ibadahnya jangan sampai bercampur kesyirikan. Ibadah yang bercampur dengan kesyirikan akan merusak ibadah tersebut bahkan akan menggugurkan amal pelakunya dan diancam kekal di neraka. Selain itu dosa syirik adalah dosa yang paling besar dan tidak akan diampuni oleh Allah , sebagaimana firmanNya,

إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (An- Nisaa’: 48)

Berikut empat kaidah dalam memahami kesyirikan yang disarikan dari al Qur’an dan Sunnah:

Kaidah Pertama: Kaum Musyrikin juga Mengikrarkan Tauhid Rububiyah

Orang-orang kafir yang diperangi oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mereka meyakini bahwa Allah sebagai pencipta, pemberi rizki, yang menghidupkan, yang mematikan, yang memberi manfaat, yang mendatangkan madzarat, yang mengatur segala urusan (ini semua termasuk tauhid rububiyah). Tetapi semuanya itu tidak menyebabkan mereka sebagai muslim. Alllah berfirman,

قُلْ مَن يَرْزُقُكُم مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ أَمَّن يَمْلِكُ السَّمْعَ والأَبْصَارَ وَمَن يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيَّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَن يُدَبِّرُ الأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللّهُ فَقُلْ أَفَلاَ تَتَّقُونَ

Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mangapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?” (Yunus:31)

Selama mereka belum beribadah kepada Allah semata (tauhid uluhiyah) maka mereka tetap dihukumi sebagai seseorang yang berbuat syirik meskipun menyakini Allah sebagi Tuhan (sebagai pencipta, pengatur, pemberi rizki dan sebagainya).

Kaidah Kedua: Berdalih Hanya Sebagai Wasilah dan Pemberi Syafaat

Mereka (kaum musyrikin) berdalih bahwa berdoa kepada Nabi dan orang-orang shaleh yang telah mati hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mencari syafaat. Allah mengingkarinya sebagaimana dalam firmanNya,

أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى

Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya. (Az-Zumar: 3)

Adapun tentang syafaat Allah berfirman,

وَيَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَـؤُلاء شُفَعَاؤُنَا عِندَ اللّهِ

Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfa’atan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah. (Yunus: 18).

Syafaat ada dua jenis, syafaat yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Syafaat yang diperbolehkan jika memenuhi syarat-syaratnya yaitu: setelah mendapat izin dari Allah dan yang diberi syafaat termasuk ahli tauhid (yang berbuat dosa)[2]. Adapun syafaat yang dilarang adalah meminta syafaat pada sesuatu yang tidak mampu kecuali Allah, Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِمَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمٌ لاَّ بَيْعٌ فِيهِ وَلاَ خُلَّةٌ وَلاَ شَفَاعَةٌ َ

Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at..(al Baqarah: 254)

Kaidah Ketiga: Kesyirikan itu Bermacam Bentuknya

Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerangi manusia yang bermacam -macam kesyirikannya. Diantara mereka ada yang menyembah Nabi, orang-orang shaleh, wali, malaikat, pepohonan, bebatuan, matahari dan bulan[3]. Mereka semua diperangi oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Allah berfrman,

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلّهِ

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. (al Baqarah: 193).

Kita lihat sekarang di zaman kita banyak orang terjerumus pada kesyirikan seperti mendatangi dukun, percaya ramalan bintang/zodiac, memakai jimat dan lainnya sedang mereka tidak sadar telah berbuat kesyirikan. Dalam pandangan mereka syirik itu hanya beribadah dan sujud pada berhala.

Kaidah Keempat: Kesyirikan Zaman ini Lebih Parah

Kaum musyrik zaman ini lebih parah kesyirikannya daripada zaman dahulu. Kaum musyrik zaman dahulu berbuat syirik hanya dalam keadaan lapang, dalam keadaan sempit dan terjepit mereka berdo’a kepada Allah semata. Sedangkan orang-orang musyrik zaman sekarang, mereka terus menerus melakukan perbuatan syirik, baik dalam keadaan lapang maupun sempit [4]. Allah berfirman,

فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ

Maka apabila mereka naik kapal mereka mendo’a kepada Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya . maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah). (Al-Ankabut: 65)


Semoga bermanfaat, Sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulallah serta keluarga dan sahabatnya.

Selesai direvisi di Riyadh, 11 Rabi’ul Tsaani 1432 H (16 Maret 2011). Tulisan sebelumnya ditulis tanggal 19/3/2008.

Abu Zakariya Sutrisno

Artikel: www.thaybah.or.id / www.ukhuwahislamiah.com


Note:

[1]. Seperti yang disampaikan imam Shan’ani dalam That-hiiru al ‘I’tiqaad ‘an Ad-raani al Ilhaad pada ushul yang kelima (cet Darul Ibn Hazm hal.50).

[2]. Lihat lebih lanjut dalam Syarah Qawaa’idul al Arbaa’ oleh syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan hafidzahullah (cet. Darul Imam Ahmad, hal.22)

[3]. Dalam matan kutaib sang muallif (pengarang kitab) memaparkan satu persatu dalil-dalil yang menunjukkan adanya penyembahan yang bermacam-macam tersebut.

[4]. Sebagaimana kita ketahui bersama saat bencana melanda sebagian orang malah membuat sesaji untuk Nyi Loro Kidul dan lainnya.

Wednesday, March 16, 2011

Anjuran Untuk Menikah : Sebagian Ucapan Para Sahabat & Tabi'in Yang Menganjurkan Untuk Menikah

Sebagian Ucapan Para Sahabat Dan Tabi'in Yang Menganjurkan Untuk Menikah.

a). Al-Bukhari meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, Ibnu ‘Abbas bertanya kepadaku: "Apakah engkau sudah menikah?" Aku menjawab: "Belum." Dia mengatakan: "Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak isterinya." [1]

b). ‘Abdullah bin Mas’ud berkata: "Seandainya aku tahu bahwa ajalku tinggal 10 hari lagi, niscaya aku ingin pada malam-malam yang tersisa tersebut seorang isteri tidak berpisah dariku." [2]

c). Imam Ahmad ditanya: "Apakah seseorang diberi pahala bila mendatangi isterinya, sedangkan dia tidak memiliki syahwat?" Ia menjawab: "Ya, demi Allah, karena ia menginginkan anak. Jika tidak menginginkan anak, maka ia mengatakan: 'Ini adalah wanita muda.' Jadi, mengapa ia tidak diberi pahala?" [3]

d). Maisarah berkata, Thawus berkata kepadaku: "Engkau benar-benar menikah atau aku mengatakan kepadamu seperti apa yang dikatakan ‘Umar kepada Abu Zawaid: 'Tidak ada yang menghalangimu untuk menikah kecuali kelemahan atau banyak dosa.'" [4]

e). Wahb bin Munabbih rahimahullah berkata: "Bujangan itu seperti pohon di tanah gersang yang diombang-ambingkan angin, demikian dan demikian." [5]

Sungguh indah ucapan seorang penya’ir:

Renungkan ucapan orang yang mempunyai nasihat dan kasih sayang
Bersegeralah menikah, maka engkau akan mendapatkan kebanggaanmu

Ambillah dari tumbuhan yang merdeka lagi murni
Dan makmurkan rumahmu dengan takwa dan kebajikan

Jangan terpedaya dengan kecantikan, karena ia menumbuhkan
tumbuhan terburuk yang menampakkan kebinasaanmu

Takwa kepada Allah adalah sebaik-baik bekal
Maka makmurkanlah malam dan siangmu dengan berdzikir

[11]. Menikah Dapat Membantu Menahan Pandangan Dan Mengalihkan (Mengarahkan) Hati Untuk Mentaati Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -semoga Allah mensucikan ruhnya- ditanya tentang orang yang terkena panah dari panah-panah iblis yang beracun, beliau menjawab: “Siapa yang terkena luka beracun, maka untuk mengeluarkan racun dan menyembuhkan lukanya ialah dengan obat penawar racun dan salep. Dan, itu dengan beberapa perkara:

Pertama, menikah atau mengambil gundik (hamba sahaya yang menjadi miliknya). Sebab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Jika salah seorang dari kalian melihat kecantikan wanita, maka hendaklah ia mendatangi (menggauli) isterinya. Sebab, apa yang dimilikinya sama dengan yang dimiliki isterinya.’” [6]

Inilah yang dapat mengurangi syahwat dan melemahkan cinta yang menggelora.

Kedua, senantiasa menunaikan shalat lima waktu, berdo’a, dan bertadharru’ di malam hari. Shalatnya dilakukan dengan konsentrasi dan khusyu’, dan memperbanyak berdo’a dengan ucapannya:

"Wahai Rabb Yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agamamu. Wahai Rabb Yang memalingkan hati, palingkanlah hatiku untuk mentaati-Mu dan mentaati Rasul-Mu."

Sebab, selama dia terus berdo’a dan bertadharru’ kepada Allah, maka Dia memalingkan hatinya dari keburukan, sebagaimana firman-Nya:

“... Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemunkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba kami yang terpilih.’” [Yusuf: 24]

Ketiga, jauh dari kediaman orang ini dan berkumpul dengan orang yang biasa berkumpul dengannya; di mana dia tidak mendengar beritanya dan tidak melihat dengan matanya; karena berjauhan itu dapat membuat lupa. Selama sesuatu itu jarang diingat, maka pengaruhnya menjadi lemah dalam hati.

Oleh karenanya, hendalah dia melakukan perkara-perkara ini dan memperhatikan perkara yang dapat memperbaharui keadaannya. Wallaahu a’lam.” [7]

Syaikhul Islam ditanya tentang seseorang yang membujang sedangkan dirinya ingin menikah, namun dia khawatir terbebani oleh wanita apa yang tidak disanggupinya. Padahal ia berjanji kepada Allah untuk tidak meminta sesuatu pun kepada seseorang untuk kebutuhan dirinya, dan ia banyak mengamati perkawinan; apakah dia berdosa karena tidak menikah ataukah tidak?

Beliau menjawab: Termaktub dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya." [8]

Kemampuan untuk menikah ialah kesanggupan untuk memberi nafkah, bukan kemampuan untuk berhubungan badan.

Hadits ini hanyalah perintah yang ditujukan kepada orang yang mampu melakukan hubungan badan. Karena itu beliau memerintahkan siapa yang tidak mampu untuk menikah agar berpuasa; sebab puasa dapat mengekang syahwatnya.

Bagi siapa yang tidak mempunyai harta; apakah dianjurkan untuk meminjam lalu menikah? Mengenai hal ini diperselisihkan dalam madzhab Imam Ahmad dan selainnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya...” [An-Nuur: 33]

Adapun 'laki-laki yang shalih' adalah orang yang melakukan kewajibannya, baik hak-hak Allah maupun hak-hak para hamba-Nya. [9]


***

Oleh : Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
__________
Footnotes
[1]. HR. Al-Bukhari (no. 5199) kitab an-Nikaah, dan Ahmad (no. 2049).
[2]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (IV/128), ‘Abdurrazzaq (no. 10382, VI/ 170).
[3]. Al-Mughni bisy Syarhil Kabiir (VII/31).
[4]. ‘Abdurrazzaq (no. 10384, VI/170), Siyar A’laamin Nubalaa' (V/47-48). Amirul Mukminin Radhiyallahu 'anhu hanyalah ingin membangkitkan semangat bawahannya itu supaya menikah ketika ia melihat Abu Zawaid belum menikah, padahal usianya semakin tua. Lihat Fat-hul Baari (IX/91), al-Ihyaa' (II/23), al-Muhalla (IX/44).
[5]. HR. ‘Abdurrazzaq (no. 10386, VI/171).
[6]. HR. Muslim (no. 1403) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1158) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2151) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 14128).
[7]. Majmuu’ Fatawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/5-6).
[8]. HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, dan at-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah.
[9]. Majmuu’ Fatawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/6).

Almanhaj.or.id/

Sunday, February 27, 2011

Waktu Pemberian Nama bagi Buah Hati

Selain pembahasan mengenai “Pilihlah Nama yang Terbaik Untuk Buah Hati Anda“, disini akan dibahas waktu pemberian nama bagi buah hati. Tentang hal ini, ada dua hadits yang berkaitan, yaitu:

Pemberian nama pada hari lahir bayi tersebut. Dari Anas bin Malikradhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وُلِدَ لِيَ اللَّيلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْم أبِي إِبْرَاهِيمَ

“Pada suatu malam, aku dianugrahi seorang bayi dan aku namai ia dengan nama ayahku, yakni Ibrahim.” (HR. Muslim)

Pemberian nama pada hari ke tujuh dari hari kelahiran. Hadits yang paling shahih tentang hal ini adalah hadits Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذبَحُ عَنهُ يَومَ سَابِعِهِ وَ يُحلَقُ رَأْسُهُ وَ يُسَمَّى

“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama pada hari itu juga.” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syaikh Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad mengatakan bahwa perbedaan yang terjadi dalam hal ini hanyalah perbedaan yang menunjukkan keragaman, artinya dalam hal ini tidak ada pembatasan. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Cara lain adalah sebagaimana pendapat yang dinyatakan oleh Imam Bukhari rahimahullahuntuk menggabungkan dua hadits ini, yaitu bahwa bagi yang tidak melakukan aqiqahmaka ia boleh menamai bayinya pada hari kelahirannya dan apabila ia ingin melakukan aqiqah, maka pemberian nama boleh ditunda hingga hari ke tujuh.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ini adalah cara penggabungan makna yang sangat teliti dan belum ada yang berpendapat seperti ini selain al-Bukhari rahimahullah.”

Pendapat lain menyatakan bahwa waktu pemberian nama ada dua: (1) Waktu yangdisunnahkan, yaitu pada hari ke tujuh, (2) Waktu yang dibolehkan, yaitu sejak hari pertama sampai satu hari setelah hari ke tujuh.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pada hakekatnya pemberian nama berfungsi untuk menunjukkan identitas penyandang nama, karena jika ia didapati tanpa nama berarti ia tidak memiliki identitas yang dengannya ia bisa dikenali. Oleh karena itu, identitasnya boleh diberikan pada hari kelahirannya, boleh juga ditunda hingga hari ketiga atau pada hari aqiqahnya, boleh juga sesudah hari aqiqahnya. Jadi, waktu pemberian nama tidak memiliki batasan.

Syaikh Muhammad bin Sholih al-’Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun mengenai pemberian nama terhadap bayi, jika nama tersebut sudah dipersiapkan sebelum ia lahir, maka nama tersebut diberikan setelah bayi itu lahir. Sebab pada suatu hari, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah istrinya dan bersabda,

وُلِدَ لِيَ اللَّيلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْم أبِي إِبْرَاهِيمَ

“Pada suatu malam, aku dianugrahi seorang bayi dan aku namai ia dengan nama ayahku, yakni Ibrahim.” (HR. Muslim)

Adapun apabila belum ada persiapan nama sebelum bayi itu lahir, maka disunnahkan untuk memberinya nama pada hari ketujuh. Sebab pada hari itu hewan aqiqahnya disembelih dan dicukur rambutnya.” Wallahu a’lam.

***
Sumber : muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi.