Pertanyaan :
Jika cuaca mendung, lalu sang muadzin mengumandangkan adzan. Mendengar adzan ini, sebagian kaum muslimin berbuka puasa. Setelah berbuka, ternyata tampak jelas matahari belum tenggelam. Bagaimana hukum puasa dalam kondisi seperti ini?
Jawab :
Orang yang telanjur berbuka puasa, (puasanya batal dan-pent) dia wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai matahari tenggelam. Dan menurut jumhur ulama, dia wajib meng-qadha’ (mengganti) puasanya tersebut.
Dia tidak menanggung dosa lantaran berbuka karena apa yang dilaukan itu berdasarkan ijtihad dan menduga matahari sudah tenggelam. Sebagaimana jika dia berbuka (belum berpuasa) pada pagi hari ketiga puluh bulan sya’ban, kemudian pada siang hari ia baru tahu, bahwa hari sudah masuk hari pertama bulan ramadhan. Maka orang itu harus menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Dan menurut mayoritas ulama, dia wajib meng-qadha’, namun dia tidak berdosa. Karena saat makan dan minum, dia tidak tahu kalau hari itu sudah masuk bulan ramadhan. Ketidak tahuannya ini menyebabkan dosanya gugur. Adapun qadha’, dia tetap wajib meng-qadha’.
Majmu’ fatawa’ wa maqalat mutanwwi’ah syaikh Abdul Aziz bin Baz 15/288-289.
Majalah as-Sunnah no 04-05/Th XIV Ramadhan-Syawal 1431 H
0 komentar:
Post a Comment
Silakan Tinggalkan komentar yang berhubungan dengan materi. terima kasih telah berbagi...