Saturday, August 28, 2010

Serba-Serbi Seputar Shaum

Segala puji bagi Allah Pemelihara seluruh alam. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du,

Tulisan ini adakah ringkasan yang berkaitan dengan puasa, hukum-hukumnya, kelompok manusia ketika berpuasa, juga seputar pembatal-pembatal puasa dan beberapa faedah lainnya.

Shaum adalah ibadah kepada Allah -subhanahu wa ta’ala- dengan cara meninggalkan hal-hal yang membatalkannya dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang agung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shollallahu alaihi wa sallam :

Islam itu di bangun di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak untuk diibadahi keculi Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum di bulan ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji ke baitullah al-haram. (HR. al-Bukhari & Muslim)

KELOMPOK MANUSIA KETIKA BERPUASA

  1. Puasa wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal, mampu melaksanakanya dan dalam keadaan bermukim.
  2. Orang kafir tidak wajib berpuasa, dan ia tidak wajib mengqadha apabila masuk Islam.
  3. Anak kecil yang belum baligh belum wajib untuk berpuasa ,akan tetapi ia dilatih untuk melaksanakannya supaya terbiasa.
  4. Orang gila tidak wajib puasa dan tidak pula wajib membayar fidyah meskipun sudah tua. Demikian pula orang yang kurang akalnya yang tidak dapat membedakan benar atau salah.
  5. Orang yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua, atau sakit yang tidak dapat di harapkan kesembuhanya, maka harus membayar fidyah dengan cara memberi makan satu orang miskin setiap harinya.
  6. Orang yang mendadak sakit, apabila berat baginya berpuasa, ia boleh berbuka, dan jika sudah sembuh wajib untuk mengqadhanya.
  7. Wanita hamil dan ibu menyusui apabila merasa berat untuk berpuasa karena kehamilannya atau karena sedang menyusui, atau takut atas keselamatan anaknya, maka boleh berbuka dan harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya pada saat mampu untuk melaksanakannya atau tatkala sudah tidak takut atas keselamatan anaknya.
  8. Wanita haidh atau nifas tidak boleh berpuasa, akan tetapi wajib mengqadha shaum yang ditinggalkanya.
  9. Orang yang dalam keadaan darurat untuk berbuka karena ingin menyelamatkan orang yang tenggelam atau orang yang tertimpa kebakaran boleh berbuka untuk menyelamtkan orang itu tapi dia harus mengqadhanya.
  10. Musafir boleh berbuka boleh tidak, tapi wajib untuk menqadha puasa yang ditinggalkanya walaupun safarnya itu tiba-tiba, seperti orang yang melakukan umroh, atau safar yang terus menerus seperti halnya orang yang berprofesi sebagai supir, mereka boleh berbuka jikalau mau selama tidak tinggal di negerinya sendiri.

PEMBATAL-PEMBATAL PUASA

Tidak batal puasa orang yang lupa, atau tidak tahu, atau mungkin dipaksa untuk melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasanya. Dasarnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :

Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.

(QS. al-Baqarah: 286)

Kecuali orang yang dipaksa (kafir) padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)

(QS. an-Nahl: 106)

Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya,tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.

(QS. al-Ahzab: 5)

  1. Orang yang makan dan minum karena lupa ketika berpuasa tidaklah batal puasanya.
  2. Apabila makan dan minum karena meyakini matahari telah tebenam, atau fajar belum terbit, tidaklah batal puasanya karena dia tidak tau.
  3. Apabila berkumur-kumur kemudian air itu masuk ketenggorokannya karena tidak disengaja puasanya tidak batal.
  4. Apabila bermimpi basah maka tidak batal puasanya, karena itu tidak disengaja.

Pembatal-Pembatal Puasa Ada Delapan:

  1. Jima’ (hubungan suami istri): Apabila orang yang berpuasa melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan wajib untuk melanjutkan puasanya, dan harus mengqadha serta membayar kafaroh yang berat, yaitu membebaskan seorang budak, apabila tidak mendapatkannya harus melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin.
  2. Keluar air mani dalam keadeaan terjaga (tidak tidur) baik dengan cara onani, bercumbu, ciuman, atau hanya sekedar berpelukan dan yang sejenisnya.
  3. Makan dan minum, baik makanan dan minuman itu yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok.
  4. Infus sari makanan yang dengannya tidak lagi membutuhkan makanan, karena itu sama dengan makan dan minum. Adapun infus yang tidak mengandung makanan tidak membatalkan puasa walaupun mempergunakannya dilengan atau diurat nadi, baik dia merasakan ada rasa diteggorokannya atau tidak.
  5. Tranfusi darah, seperti orang yang berpuasa banyak mengeluarkan darah kemudian dia ditranfusi darah sebagai ganti dari darah yang keluar itu.
  6. Keluar darah haidh atau darah nifas.
  7. Mengeluarkan darah dengan cara bekam atau yang sejenisnya.Adapun keluar darah dengan sendirinya seperti mimisan (keluar darah dari hidung) atau pada saat mencabut gigi, tidak membatalkan puasa;karena itu bukan bekam dan tidak seperti bekam.
  8. Muntah dengan sengaja, apabila tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

RAGAM FAEDAH

  1. Boleh niat puasa dalam keadaan junub kemudian mandi setelah terbit fajar.
  2. Wanita yang telah suci dari haidh atau nifas di bulan ramadhan sebelum terbit fajar wajib untuk berpuasa meskipun mandinya setelah terbit fajar.
  3. Orang yang berpuasa boleh mencabut gigi, mengobati luka, memberi obat tetes di mata dan hidungnya, dan itu tidak membatalkan puasanya walaupun dia merasakan suatu rasa ditenggorokannya.
  4. Orang yang berpuasa boleh memakai siwak baik di waktu pagi, siang, atau sore hari, karena bersiwak itu sunah bagi orang yang sedang puasa ataupun tidak.
  5. Orang yang berpuasa boleh meringankan rasa panas atau haus dengan cara mendinginkan tubuhnya dengan menggunaan air (bukan untuk diminum) atau dengan berdiam diri di ruangan yang ber-AC.
  6. Orang yang berpuasa boleh menyemprot mulutnya dengan sesuatu yang dapat melegakan nafasnya yang diakibatkan oleh pukulan atau lainnya.
  7. Orang yang berpuasa boleh membasahi kedua bibirnya dengan air apabila kering,atau berkumur-kumur apabila mulutnya kering selama air itu tidak masuk ketenggorokan.
  8. Disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk mengakhirkan makan sahur sampai menjelang fajar, dan menyegerakan berbuka setelah matahari terbenam, dan dianjurkan berbuka dengan ruthob (kurma setengah matang) kalau tidak ada dengan tamer (kurma matang) kalau tidak ada dengan air,kalau tidak ada dengan makanan apa saja yang halal,kalau tidak ada juga dia berniat dengan hatinya untuk berbuka sampai mendapatkan makanan.
  9. Disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk memperbanyak keta’atan,dan menjauhi semua larangan.
  10. Wajib bagi orang yang sedang berpuasa untuk senantiasa melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi hal-hal yang diharamkan, dengan melaksanakan sholat lima waktu tepat pada waktunya dengan berjamaah bagi laki-laki, serta meninggalkan perbuatan dusta, ghibah (menggunjing orang), berbuat curang, bermuamalah dengan riba/rentenir, dan seluruh ucapan atau perbuatan yang diharamkan.

Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Barang siapa yang tidak meniggalkan perkataan keji dan dusta serta melakukannya maka Allah tidak butuh dengan puasanya. (HR. al-Bukhari)

Segala puji bagi Allah Pemelihara seluruh alam. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabt beliau.

Sumber : Majalah adz-Dzakhiirah al-Islamiyyah Ed 53, hal. 55-58

Penulis : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-
Diterjemahkan oleh Abu Ahmad Fuad Hamzah bin Mubarak Baraba’, Lc

0 komentar:

Post a Comment

Silakan Tinggalkan komentar yang berhubungan dengan materi. terima kasih telah berbagi...