Assalamu ‘alaykum. Apakah waktu aqiqoh itu harus hari ketujuh? Dan bolehkah berhutang untuk aqiqoh? Syukron. (abu ikhwan , bekasi)
Jawab :
Lajnah daimah pernah ditanya : “Bagaimana hukum aqiqoh, wajib atau sunnah? Apakah orang yang mampu aqiqoh tapi tidak menunaikannya terhitung berdosa? Kapan waktu aqiqoh yang wajib dilaksanakan? Bolehkah pelaksanaanya di akhirkan sampai dua bulan atau satu bulan kemudian karena ada udzur atau tidak ada udzur?”
Jawab : “Hukum aqiqoh adalah sunnah muakadah, untuk anak laki-laki menyembelih dua ekor kambing, diantara keduanya adalah qurban, sedangkan anak perempuan aqiqohnya dengan satu ekor kambing. Disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Dan apabila diakhirkan lebih dari hari ketujuh maka boleh dan tidak berdosa. Adapun yang paling utama adalah mendahulukannya.
(Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' 14/13 Fatwa no.4861)
Wallahu ta’ala a’lam...
Sumber : majalah al-mawaddah edisi ke-4 tahun ke-3 Dzulqo’dah-Dzulhijjah 1430 H
0 komentar:
Post a Comment
Silakan Tinggalkan komentar yang berhubungan dengan materi. terima kasih telah berbagi...