Wednesday, July 7, 2010

Posisi Kaki Saat Sujud



Para ulama telah berselisih pendapat tentang posisi kaki saat sujud :

  1. Sebagian mengatakan : sunnahnya adalah merapatkan kedua kaki saat sujud hal ini adalah madzhab hanafiyyah. (Hasyiyah Ibnu Abiddin 1/332)
  2. Sebagian lain berpendapat : Sunnahnya adalah merenggangkan antara keduanya. Hal ini adalah merupakan madzhab syafi’iyyah dan hanabilah. (Raudhoh Tholibin, Nawawi Rahimahullah 1/259, Mukhtashar Ifadat hlm. 93)

Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama berdasar hadits berikut :

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata : “Aku pernah kehilangan Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam yang bersamaku di ranjangku, kemudian aku mendapatinya sedang sujud, merapatkan kedua kakinya, menjadikan kedua ujung jari kakinya menghadap kiblat.” (Hadits Shahih Riwayat ath-Thahawi 1/223, Ibnu Khuzaimah 1/328, Ibnu Hibban 1933, al-Hakim 2/57, al-Baihaqi 2/116, dan di shahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah dalam at-Talkhis 3/475 dan al-Albani Rahimahullah dalam Ashlu Shifat Sholah 2/737)
Hadits ini menunjukkan tentang disyariatkannya merapatkan kedua mata kaki saat sujud. (at-Tarjih fi Masail Thoharoh wa Sholah hlm. 242-243, Muhammad bin Umar Bazmul)

Wallahu Ta'ala a'lam...

Sumber : Majalah al-Furqon edisi ke-7 tahun ke-7 Shofar 1429 H

2 komentar:

Anonymous said...

bismillah,afwan setelah ana baca kembali takhrij hadits tentang merapatkan kedua tumit, ternyata hadistnya mungkar...silahkan dibaca..

Merapatkan Kedua Tumit Dalam Sujud

فَقَدْتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي. فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصَّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلاَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pergi dariku ketika saya sedang tidur bersamanya di atas tempat tidurku. Lalu saya menjumpai beliau dalam keadaan bersujud dengan merapatkan kedua tumit beliau, dan ujung jari-jari kaki beliau menghadap ke arah kiblat.”

Hadits ini diriwayatkan oleh: Ibnu Khuzaimah (654) dan dari jalannya: Ibnu Hibban (1933), Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (1/234) dan Musykil Al-Atsar (hal. 111), Al-Hakim (1/228), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (2/116) dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid. Semuanya dari jalan: Said bin Abi Maryam (dia berkata) Yahya bin Ayyub mengabarkan kepada kami (dia berkata) Umarah bin Ghaziyah menceritakan kepadaku (dia berkata) saya mendengar Abu Nadhrah (dia berkata), saya mendengar Urwah dia berkata: Aisyah berkata … .

Yahya bin Ayyub -rahimahullah-, walaupun haditsnya diriwayatkan oleh ashhab as-sittah kecuali Al-Bukhari (beliau hanya beriwayatkan haditsnya sebagai pendukung), akan tetapi para imam jarh wat ta’dil berbeda pendapat tentangnya. Sebagiannya ada yang mentsiqahkan dan sebagian lagi ada yang melemahkannya, bahkan di antara mereka ada yang menjelaskan bahwa di dalam haditsnya ada ghara`ib dan manakir (hadits-hadits yang aneh lagi mungkar), sehingga harus dijauhi. Imam Ahmad menjelaskan alasan kenapa dia banyak bersalah dalam meriwayatkan hadits, “Dia menceritakan hadits dari hafalannya.” (Adh-Dhu’afa (hal. 211) karya Al-Uqaili)

Hadits ini adalah hadits yang mungkar, karena asal hadits Aisyah ini juga terdapat dalam Shahih Muslim dan yang lainnya, akan tetapi tidak ada penyebutan merapatkan kedua tumit. Dan ini menjadi indikasi yang kuat akan salahnya Yahya bin Ayyub dalam periwayatan hadits ini, tatkala para perawi lainnya tidak ada yang menyebutkan kalimat yang dia sebutkan. Lafazh yang diriwayatkan oleh para perawi selainnya adalah:

فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ

“Maka tanganku jatuh di atas kedua telapak kaki beliau.” (HR. Muslim: 1/352, Ahmad: 6/58, 201, Abu Daud: 1/547, An-Nasa`i: 1/102, Ad-Daraquthni: 1/143 dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid: 23/349 )

Dan dengan lafazh:

فَوَضَعْتُ يَدِي عَلَى قَدَمَيْهِ

“Maka saya meletakkan tanganku di atas kedua kaki beliau.” (HR. Malik: 1/214, At-Tirmidzi: 5/489, An-Nasa`i: 2/222, Ath-Thahawi dalam Syar Ma’ani Al-Atsar: 1/234 dan Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah: 5/166)

sumber: http://al-atsariyyah.com/merapatkan-kedua-tumit-saat-sujud.html

Anonymous said...

silakan simak pendapat berikut:
http://rendyasylum.wordpress.com/2010/11/04/hukum-merapatkan-tumit-waktu-sujud/

Post a Comment

Silakan Tinggalkan komentar yang berhubungan dengan materi. terima kasih telah berbagi...